ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SMP KABUPATEN SUKABUMI
PROPINSI JAWA BARAT
MUKADIMAH
Dengan Rahmat
Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami kelompok guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
SMP Kabupaten Sukabumi menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam,
demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945. Kami para guru Pendidikan Agama Islam bersepakat untuk bergabung dalam
suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso
Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, serta motto ”dari guru, oleh
guru, dan untuk guru serta ikhlas beramal,” maka kami para guru Pendidikan
Agama Islam Kabupaten Sukabumi bersama-sama membentuk organisasi profesi yang
diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP KABUPATEN
SUKABUMI, yang disingkat MGMP PAI SMP
Kabupaten Sukabumi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam Kabupaten Sukabumi disingkat MGMP PAI SMP Kabupaten
Sukabumi.
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi
didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sukabumi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Sukabumi Nomor KD.10.02/IV/PP.01.1/ 1447 /2010 dan No. 424 / 559 - DISDIK tanggal 19 Maret 2010.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.
MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kabupaten Sukabumi.
2.
MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi bersifat organisasi non-struktural,
mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan
dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber
belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan
kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman
serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang
lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan
membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di
sekolah.
5. Mengubah budaya kerja
anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan,
kompetensi dan kinerja) dan
mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan
pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP PAI.
6. Meningkatkan mutu proses
pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar
peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP PAI.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur
organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP
adalah:
1. Ketua atas nama
pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana ketua berhalangan hadir karena
sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang
sama.
2. Pengurus berkewajiban
menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan
keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP
PAI.
3. Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4. Bendahara menangani
kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan
Pengurus
1. Periode jabatan
pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan
periode berikutnya.
2.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam di SMP se-Kabupaten Sukabumi baik di sekolah negeri maupun swasta
di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota
adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk
meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk
menjalankan organisasi.
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk
kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini
adalah:
A. Kegiatan
Rutin:
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.
Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana
Program Pembelajaran.
3.
Analisis kurikulum.
4. Penyusunan dan
pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5. Pembahasan materi dan
pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Uji Sekolah.
B. Kegiatan
Pengembangan:
1.
Penelitian, dinataranya Penelitian Tindakan Kelas
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil
penelitian), dan diskusi panel
4.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat
berjenjang)
5.
Penerbitan jurnal MGMP PAI
6.
Penyusunan dan pengembangan website MGMP
PAI
7.
Forum MGMP PAI
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi
8.
Kompetisi Kinerja Guru
9.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media
ICT)
10. Lesson Study (kerjasama antarguru untuk memecahkan masalah
pembelajaran)
11. Professional Learning
Community (komunitas belajar professional)
12.
TIPD (Teachers International
Professional Development)/ kerjasama MGMP internasional
13. Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.
Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu periode kepengurusan
2.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP Pendidikan Agama
Islam SMP Kabupaten Sukabumi berasal
dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang
tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi
dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu
kegiatan MGMP PAI perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan
untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi MGMP PAI meliputi mekanisme dan pelaporannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
3. Laporan meliputi kegiatan
dan administrasi yang disampaikan kepada ketua MGMP PAI, ketua MKKS, dan Kepala
Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB
PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar
ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP PAI yang dengan
sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan
Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota MGMP PAI.
3. Keputusan rapat
perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang
dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar
dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib
persidangan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP PAI.
Pasal 16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat
dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP PAI yang sengaja diadakan untuk
maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota MGMP PAI.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh
seluruh anggota MGMP PAI yang hadir
dan diketahui oleh Kepala Kantor
Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sukabumi.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada
pertemuan Guru-guru Pendidikan Agama
Islam SMP Kabupaten Sukabumi di SMP Negeri 1 Cibadak tanggal 15 April 2010
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Sukabumi
Tanggal : 4 September 20133
Juli 2007
MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi,
Ketua,
Drs. Dadang, MA
NIP. 196404241998021001
Menyetujui,
Kepala Kantor Kementerian Pendidikan
Kabupaten Sukabumi,
|
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sukabumi,
|
|
Drs. H. Zainal Mutaqin, M.Si
|
Drs.H. Ismatullah
Syarif ,M.Ag
|
|
NIP. 195608231981031007
|
NIP.196004041985031002
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MGMP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP
KABUPATEN SUKABUMI
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Bagian I
Dewan
Pembina
Pasal 1
Dewan Pembina Administratif adalah Kepala Kantor
Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sukabumi pada bidang materi pengajaran/kurikulum.
Pasal 2
Dewan Pembina bertugas menerbitkan Surat
Keputusan Bersama dan melantik pengurus terpilih dalam forum Musyawarah Anggota
Paripurna.
Pasal 3
Dewan Pembina berkewajiban memberikan
pembinaan dan regulasi pendanaan terkait dengan pembinaan peningkatan kualitas
guru.
Bagian II
Musyawarah
Anggota Paripurna
Pasal 4
Musyawarah Anggota Paripurna merupakan
kekuasaan tertinggi dalam organisasi MGMP PAI.
Pasal 5
Status
Musyawarah Anggota
a. Musyawarah anggota
dihadiri oleh pengurus, 1 (satu) orang penurus utusan dari masing-masing komisariat
dan unsur pejabat dari Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan pejabat
dari Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
b. Musyawarah Anggota
Paripurna diadakan minimal 4 tahun sekali yaitu pada akhir masa jabatan
kepengurusan.
c. Dalam keadaan darurat
Musyawarah Anggota Paripurna dapat diadakan atas inisiatif semua pengurus dan
atau usulan 2/3 anggota terdaftar.
Pasal 6
Wewenang
Musyawarah Anggota Paripurna
a. Menetapkan AD/ART
b. Memilih calon
formatur
c. Mengesahkan susunan
pengurus terpilih.
Pasal 7
Tata Tertib
Musyawarah Anggota Paripurna
a. Peserta musyawarah
terdiri dari unsur Kementerian
Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sebagai pembina organisasi, pengurus,
utusan komisariat, dan undangan lainnya yang dianggap perlu dan terkait dengan
organisasi.
b. Musyawarah dipimpin oleh
ketua dan atau pengurus MGMP PAI secara kolektif.
c. Musyawarah anggota
sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota terdaftar. Dalam keadaan mendesak
dan peserta tidak memenuhi quorum 2/3, musyawarah dianggap sah apabila anggota
yang hadir menyetujui musyawarah dilaksanakan.
Bagian III
Pengurus
Pasal 8
Pengurus MGMP Pendidikan Agama Islam SMP
Kabupaten Sukabumi terdiri dari dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang
bendahara, dan 4 bidang masing-masing 4 orang anggota bidang yang dipilih dan
disahkan dalam Musyawarah Anggota Palipurna.
Pasal 9
Syarat-syarat
Pengurus
a. Guru Pendidikan Agama
Islam di SMP se-Kabupaten Sukabumi.
b. Mempunyai integritas
dan komitmen terhadap kemajuan MGMP PAI.
c. Mempunyai kemauan dan
kemampuan mengelola MGMP PAI.
d. Cakap, jujur,
disiplin, dan taat terhadap kode etik guru, serta peraturan-peraturan lainnya
yang berlaku.
e. Mempunyai pengalaman
sebagai Guru Pendidikan Agama Islam minimal 3 tahun.
Bagian IV
Anggota
Pasal 10
Anggota MGMP Pendidikan Agama Islam adalah
Guru Pendidikan Agama Islam SMP di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pasal 11
Keanggotaan MGMP PAI bersifat otomatis,
agar terdokumentasikan secara rapi, anggota berkewajiban mencatatkan dirinya
sebagai anggota MGMP Pendidikan Agama Islam Kabupaten Sukabumi dengan cara
mengisi dan menyerahkan identitas diri kepada pengurus.
BAB II
Keuangan
Pasal 12
Keuangan MGMP PAI berasal dari : iuran
anggota, bantuan pemerintah, hibah anggota/pengurus, dan usaha organisasi,
serta bantuan-bantuan pihak lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 13
Semua transaksi keuangan dari manapun
sumbernya harus dibukukan dalam pembukuan MGMP PAI secara tertib dan rapi serta
dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Pasal 14
Pada akhir masa bakti pengurus, semua
pembukuan keuangan secara garis besar dilaporkan kepada anggota dalam forum
musyawarah anggota paripurna.
BAB III
Kegiatan
Pasal 15
Kegiatan MGMP PAI meliputi kegiatan yang
berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan mutu serta profesionalitas Guru Pendidikan
Agama Islam.
Pasal 16
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 dijabarkan dalam program kerja
MGMP PAI.
Pasal 17
Kegiatan berlangsung di tingkat kabupaten
yang meliputi 8 wilayah komisariat.
Pasal 18
Kegiatan yang dilaksanakan ditingkat kabupaten
harus dihadiri oleh pengurus MGMP PAI dan nara sumber lainnya.
BAB IV
Penutup
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berfungsi
sebagai pelengkap Anggaran Dasar (AD).
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART
akan diatur tersendiri dengan merujuk pada AD/ART.
Pasal 21
AD/ART dan aturan-aturan produk MGMP PAI bersifat
mengikat bagi semua anggota MGMP Pendidikan Agama Islam Kabupaten Sukabumi.
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sukabumi
Tanggal : 4 September 20133 Juli 2007
MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi,
Ketua,
Drs. Dadang, MA
NIP. 196404241998021001
Menyetujui,
Kepala Kantor Kementerian Pendidikan
Kabupaten Sukabumi,
|
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sukabumi,
|
|
Drs. H. Zainal Mutaqin, M.Si
|
Drs.H. Ismatullah
Syarif ,M.Ag
|
|
NIP. 195608231981031007
|
NIP.NIP.
196004041985031002
|
0 komentar:
Posting Komentar