About

Minggu, 13 Oktober 2013

AD-ART MGMP PAI KAB SUKABUMI

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP KABUPATEN SUKABUMI
PROPINSI JAWA BARAT

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami kelompok guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP Kabupaten Sukabumi menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Pendidikan Agama Islam bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani, serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru serta ikhlas beramal,” maka kami para guru Pendidikan Agama Islam Kabupaten Sukabumi bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP KABUPATEN SUKABUMI, yang disingkat MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kabupaten Sukabumi disingkat MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi.

Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor KD.10.02/IV/PP.01.1/  1447  /2010 dan No. 424 /   559  - DISDIK tanggal 19 Maret 2010.

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.      MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kabupaten Sukabumi.
2.      MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik. 

3.      Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP PAI.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP  PAI.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP  PAI.
3.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota

BAB IV
KEPENGURUSAN
 Pasal 7
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.      Periode jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB  V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.      Anggota MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMP se-Kabupaten Sukabumi baik di sekolah negeri maupun swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.  Kegiatan Rutin:
1.       Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.                Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3.       Analisis kurikulum.
4.       Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.       Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Uji Sekolah.

B.  Kegiatan Pengembangan:
1.        Penelitian, dinataranya Penelitian Tindakan Kelas
2.        Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.        Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.        Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.        Penerbitan jurnal MGMP  PAI
6.        Penyusunan dan pengembangan website MGMP  PAI
7.        Forum MGMP PAI  Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi
8.        Kompetisi Kinerja Guru
9.        Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.    Lesson Study (kerjasama antarguru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11.    Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
12.    TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerjasama MGMP internasional
13.    Global Gateway (kemitraan lintas negara)

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.        Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.        Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.      Pembiayaan MGMP Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP PAI perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi MGMP PAI meliputi mekanisme dan pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.      Laporan meliputi kegiatan dan administrasi yang disampaikan kepada ketua MGMP PAI, ketua MKKS, dan Kepala Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP PAI yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota MGMP PAI.
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota  yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP PAI.

Pasal 16
Pembubaran 
1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP PAI yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP PAI.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP PAI yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi di SMP Negeri 1 Cibadak tanggal 15 April 2010
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di       :   Sukabumi
Tanggal                :   4 September  20133 Juli 2007
MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi,
Ketua,



Drs. Dadang, MA
NIP. 196404241998021001


Menyetujui,
Kepala Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi,

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi,









Drs. H. Zainal Mutaqin, M.Si

Drs.H. Ismatullah Syarif ,M.Ag
NIP. 195608231981031007

NIP.196004041985031002





ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MGMP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP
KABUPATEN SUKABUMI


BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Bagian I
Dewan Pembina
Pasal 1
Dewan Pembina Administratif adalah Kepala Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi pada bidang materi pengajaran/kurikulum.

Pasal 2
Dewan Pembina bertugas menerbitkan Surat Keputusan Bersama dan melantik pengurus terpilih dalam forum Musyawarah Anggota Paripurna.

Pasal 3
Dewan Pembina berkewajiban memberikan pembinaan dan regulasi pendanaan terkait dengan pembinaan peningkatan kualitas guru.

Bagian II
Musyawarah Anggota Paripurna
Pasal 4
Musyawarah Anggota Paripurna merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi MGMP PAI.

Pasal 5
Status Musyawarah Anggota
a.       Musyawarah anggota dihadiri oleh pengurus, 1 (satu) orang penurus utusan dari masing-masing komisariat dan unsur pejabat dari Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan pejabat dari Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
b.      Musyawarah Anggota Paripurna diadakan minimal 4 tahun sekali yaitu pada akhir masa jabatan kepengurusan.
c.       Dalam keadaan darurat Musyawarah Anggota Paripurna dapat diadakan atas inisiatif semua pengurus dan atau usulan 2/3 anggota terdaftar.

Pasal 6
Wewenang Musyawarah Anggota Paripurna
a.       Menetapkan AD/ART
b.      Memilih calon formatur
c.       Mengesahkan susunan pengurus terpilih.

Pasal 7
Tata Tertib Musyawarah Anggota Paripurna
a.       Peserta musyawarah terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sebagai pembina organisasi, pengurus, utusan komisariat, dan undangan lainnya yang dianggap perlu dan terkait dengan organisasi.
b.      Musyawarah dipimpin oleh ketua dan atau pengurus MGMP PAI secara kolektif.
c.       Musyawarah anggota sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota terdaftar. Dalam keadaan mendesak dan peserta tidak memenuhi quorum 2/3, musyawarah dianggap sah apabila anggota yang hadir menyetujui musyawarah dilaksanakan.


Bagian III
Pengurus
Pasal 8
Pengurus MGMP Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi terdiri dari dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, dan 4 bidang masing-masing 4 orang anggota bidang yang dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Anggota Palipurna.

Pasal 9
Syarat-syarat Pengurus
a.       Guru Pendidikan Agama Islam di SMP se-Kabupaten Sukabumi.
b.      Mempunyai integritas dan komitmen terhadap kemajuan MGMP PAI.
c.       Mempunyai kemauan dan kemampuan mengelola MGMP PAI.
d.      Cakap, jujur, disiplin, dan taat terhadap kode etik guru, serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
e.       Mempunyai pengalaman sebagai Guru Pendidikan Agama Islam minimal 3 tahun.

Bagian IV
Anggota
Pasal 10
Anggota MGMP Pendidikan Agama Islam adalah Guru Pendidikan Agama Islam SMP di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pasal 11
Keanggotaan MGMP PAI bersifat otomatis, agar terdokumentasikan secara rapi, anggota berkewajiban mencatatkan dirinya sebagai anggota MGMP Pendidikan Agama Islam Kabupaten Sukabumi dengan cara mengisi dan menyerahkan identitas diri kepada pengurus.

BAB II
Keuangan
Pasal 12
Keuangan MGMP PAI berasal dari : iuran anggota, bantuan pemerintah, hibah anggota/pengurus, dan usaha organisasi, serta bantuan-bantuan pihak lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 13
Semua transaksi keuangan dari manapun sumbernya harus dibukukan dalam pembukuan MGMP PAI secara tertib dan rapi serta dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Pasal 14
Pada akhir masa bakti pengurus, semua pembukuan keuangan secara garis besar dilaporkan kepada anggota dalam forum musyawarah anggota paripurna.

BAB III
Kegiatan
Pasal 15
Kegiatan MGMP PAI meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan mutu serta profesionalitas Guru Pendidikan Agama Islam.

Pasal 16
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 dijabarkan dalam program kerja MGMP PAI.

Pasal 17
Kegiatan berlangsung di tingkat kabupaten yang meliputi 8 wilayah komisariat.

Pasal 18
Kegiatan yang dilaksanakan ditingkat kabupaten harus dihadiri oleh pengurus MGMP PAI dan nara sumber lainnya.

BAB IV
Penutup
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berfungsi sebagai pelengkap Anggaran Dasar (AD).

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur tersendiri dengan merujuk pada AD/ART.

Pasal 21
AD/ART dan aturan-aturan produk MGMP PAI bersifat mengikat bagi semua anggota MGMP Pendidikan Agama Islam Kabupaten Sukabumi.

Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di       :   Sukabumi
Tanggal                :   4 September 20133 Juli 2007
MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi,
Ketua,



Drs. Dadang, MA
NIP. 196404241998021001


Menyetujui,
Kepala Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi,

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi,







Drs. H. Zainal Mutaqin, M.Si
Drs.H. Ismatullah Syarif ,M.Ag
NIP. 195608231981031007

NIP.NIP. 196004041985031002




0 komentar:

Posting Komentar