About

MGMP PAI SMP KAB SUKABUMI 01

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMP Kab Sukabumi

MGMP PAI KAB SUKABUMI 02

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMP Kab Sukabumi

MGMP PAI KAB SUKABUMI 03

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMP Kab Sukabumi

MGMP PAI KAB SUKABUMI 04

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMP Kab Sukabumi

MGMP PAI KAB SUKABUMI 05

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMP Kab Sukabumi

Senin, 21 Oktober 2013

SUSUNAN PENGURUS PAI KAB SUKABUMI

SUSUNAN PENGURUS 
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 
( MGMP  PAI SMP )
KABUPATEN SUKABUMI

PERIODE 2013 – 2017



Penanggung Jawab                :  1.   Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sukabumi
                                                   2.   Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
Pembina/Pengarah                 :  1.   Kepala Seksi PAI Kementerian Agama Kab. Sukabumi.
                                                   2.   Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
                                                   3.   Ketua Pokjawas PAI Kabupaten Sukabumi
                                                   4.   Ketua DPD AGPAII  Kabupaten Sukabumi
                                               
Ketua                                       :  Drs. Dadang M.A.                         (SMPN 3 Cikembar)
Sekretaris                                :  Lukmanul Hakim, S.Ag., M.Pd.I. (SMP Daarul Falaah Cisaat)
Bendahara                              :  Drs. Yuyu Wahyud in                    (SMPN 1 Kadudampit)

Bidang-Bidang                        : 
1.   Bidang Pendidikan            :  1.   Abdurahman, S.Pd.I               (SMPN 1 Jampangtengah)
      dan Pelatihan                       2.   Drs. Suwanda, M.Si.               (SMPN 2 Sukaraja)
                                                   3.   Rohmatillah, S.Ag.               (SMPN 1 Jampangkulon)
                                                   4.   Yahya S.Pd.I                           (SMPN 3 Nyalindung)

2.   Bidang Pengembangan    :  1.   Ujang Saepullah, S.Ag.           (SMPN 1 Warungkiara)
      Kurikulum & Evaluasi          2.   Yusup  Ramdani,S.Ag.           (SMPN 1 Sukaraja)
                                                   3.   Moh. A. Hasan Basri, S.Ag.    (SMPN 3 Cibadak)
                                                   4.   Najihatut Tuhriyah, S.Ag.        (SMPN 1 Cidahu)

3.   Bidang Organisasi &         :  1.   Mustopa Kamal S.Ag.             (SMPN 1 Cikakak)
      Kaderisasi                            2.   Aab Abdul Malik S.Pd.I.          (SMP PGRI Nagrak)
                                                   3.   Iis Khusnul Khotimah, S.Ag.   (SMPN 1 Cicurug)
                                                   4.   Saripudin Jamil S.Ag.             (SMPN  1 Cidadap )

4.   Bidang Hubungan             :  1.   Eeng Suhendi, S.Ag, M.Pd     (SMPN 1 Pelabuhan Ratu)
      Masyarakat                          2.   Edi Junaedi, S.Pd.I                 (SMPN 1 Ciambar)
                                                   3.   Ali Sadeli, S.Ag. M.Pd.           (SMPN 3 Surade)
                                                   4.   Dian Maya Sopiana S.Pdi.     (SMPN 3 Sagaranten)

5. Bidang DTW                           1. H.Muh.Edien Wadlih, M.M.Pd.  (SMPN 1 Cisaat)
                                                    2. Drs. Deden                                 (SMPN 1 Surade)
                                                    3. U.Saepudin, S.Pd.                     (SMPN 2 Bantar Gadung)
                                                    4. Ema Alawiyah, S.Ag.                  (SMPN 1 Cibadak)

6. Bidang Umum                         1. Wai Wiguna, S.Ag. M.Pd.         (SMPN 2 Simpenan)
                                                    2. Anah Hasanah M.Ag.               (SMPN 2 Cisaat)
                                                    3. Agus Samsul Nahar, S.Ag        (SMPN 1 Nagrak)
                        4. E. Soleh, S.Ag. MM.                  (SMPN 2 Gegerbitung)

Sabtu, 19 Oktober 2013

Melihat SK pecairan sertifikasi beserta struknya

Ingin mengetahui SK pencairan sertifikasi beserta struknya :

1. Silahkan masukan NUPTK saudara di info SK
2. Silahkan masukan tanggal lahir dengan tahun/bulan/tanggal contoh : 1985/03/20 tidak usah pake garing /

silahkan klik gambar di bawah
Add caption
apakah anda puas setelah melihat blog mgmp ini !!!
SILAHKAN TERUS UPDATE DATA ANDA DI

www.mgmppaismp-kabsukabumi.blogspot.com

Selasa, 15 Oktober 2013

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar

Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.
Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.  
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.     
Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.
Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.* (Billy Antoro
(Dirjen Dikdas)

SK Belum Keluar Bukan Kiamat

Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)

(Dirjen Dikdas)

Misi

MISI :

1.  Berbagi informasi dan pengalaman dari hasil diklat, lokakarya, simposium, seminar, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain untuk meningkatkan  kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional bagi anggota MGMP PAI.

2. Meningkatkan kemampuan teknis edukatif guru PAI dalam penguasaan dan penerapan IT yang menungjang proses kegiatan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.

Visi

VISI


“Menjadi Guru  yang amanah, ikhlas, berakhlaqul karimah dan profesional berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah.”

Sejarah

Sejarah Singkat


 Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) SMP Kabupaten Sukabumi  sebagai suatu organisasi bagi guru (pendidik) yang mengampu Mata Pelajaran PAI di SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. MGMP PAI SMP merupakan wadah bagi guru (pendidik) mata pelajaran PAI sebagai ajang silaturrahmi, saling bertukar informasi dan berbagi pengalaman antar sesama  guru (pendidik) mata pelajaran PAI SMP dalam upaya menjadi pendidik yang amanah, ikhlas, berakhlaqul karimah dan professional dalam melaksanakan tugas sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT

Biodata ku




Nama                : Drs. Yuyu Wahyudin
NIP                    : 196101251997021001
TTL                    : Nangela, 25 Januari 1961
Hobi                   :
Pekerjaan         : Guru (PNS) SMP N Kadudampit Cisaat

                             Organisasi  
  
Jabatan             : Bendahara  MGMP PAI SMP KAB SUKABUMI
Tlp                      : 0856-5941-8766

Email                :
Web                  :

Biodata ku



Nama                 : Drs. Dadang, MA
NIP                     : 196404241998021001
TTL                     : Sukabumi, 24 April 1964
Hobi                   :  Bulu Tangkis
Pekerjaan          : Guru (PNS) SMP N 3 Cikembar

                             Organisasi   

Jabatan             : Ketua MGMP PAI SMP KAB SUKABUMI
Tlp                      : 0815-6327-8615

Email                : mgmppaismp_kab.sukabumi@yahoo.com
Web                  :

Senin, 14 Oktober 2013

Daftar Guru PAI kab, dan Peserta Implementasi Kurikulum

1. Daftar nama peserta Implementasi Kurikulum 2013 download di sini
2. Guru PAI di sekolah-kab sukabumi download di sini

diposkan oleh

Lukmanul Hakim, S.Ag, M.Pd,I.

Minggu, 13 Oktober 2013

AD-ART MGMP PAI KAB SUKABUMI

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP KABUPATEN SUKABUMI
PROPINSI JAWA BARAT

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami kelompok guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP Kabupaten Sukabumi menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Pendidikan Agama Islam bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani, serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru serta ikhlas beramal,” maka kami para guru Pendidikan Agama Islam Kabupaten Sukabumi bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP KABUPATEN SUKABUMI, yang disingkat MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kabupaten Sukabumi disingkat MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi.

Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor KD.10.02/IV/PP.01.1/  1447  /2010 dan No. 424 /   559  - DISDIK tanggal 19 Maret 2010.

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.      MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kabupaten Sukabumi.
2.      MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik. 

3.      Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP PAI.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP  PAI.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP  PAI.
3.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota

BAB IV
KEPENGURUSAN
 Pasal 7
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.      Periode jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB  V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.      Anggota MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMP se-Kabupaten Sukabumi baik di sekolah negeri maupun swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.  Kegiatan Rutin:
1.       Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.                Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3.       Analisis kurikulum.
4.       Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.       Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Uji Sekolah.

B.  Kegiatan Pengembangan:
1.        Penelitian, dinataranya Penelitian Tindakan Kelas
2.        Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.        Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.        Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.        Penerbitan jurnal MGMP  PAI
6.        Penyusunan dan pengembangan website MGMP  PAI
7.        Forum MGMP PAI  Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi
8.        Kompetisi Kinerja Guru
9.        Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.    Lesson Study (kerjasama antarguru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11.    Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
12.    TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerjasama MGMP internasional
13.    Global Gateway (kemitraan lintas negara)

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.        Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.        Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.      Pembiayaan MGMP Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP PAI perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi MGMP PAI meliputi mekanisme dan pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.      Laporan meliputi kegiatan dan administrasi yang disampaikan kepada ketua MGMP PAI, ketua MKKS, dan Kepala Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP PAI yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari  jumlah anggota MGMP PAI.
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota  yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP PAI.

Pasal 16
Pembubaran 
1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP PAI yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP PAI.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP PAI yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi di SMP Negeri 1 Cibadak tanggal 15 April 2010
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di       :   Sukabumi
Tanggal                :   4 September  20133 Juli 2007
MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi,
Ketua,



Drs. Dadang, MA
NIP. 196404241998021001


Menyetujui,
Kepala Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi,

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi,









Drs. H. Zainal Mutaqin, M.Si

Drs.H. Ismatullah Syarif ,M.Ag
NIP. 195608231981031007

NIP.196004041985031002





ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MGMP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMP
KABUPATEN SUKABUMI


BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Bagian I
Dewan Pembina
Pasal 1
Dewan Pembina Administratif adalah Kepala Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi pada bidang materi pengajaran/kurikulum.

Pasal 2
Dewan Pembina bertugas menerbitkan Surat Keputusan Bersama dan melantik pengurus terpilih dalam forum Musyawarah Anggota Paripurna.

Pasal 3
Dewan Pembina berkewajiban memberikan pembinaan dan regulasi pendanaan terkait dengan pembinaan peningkatan kualitas guru.

Bagian II
Musyawarah Anggota Paripurna
Pasal 4
Musyawarah Anggota Paripurna merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi MGMP PAI.

Pasal 5
Status Musyawarah Anggota
a.       Musyawarah anggota dihadiri oleh pengurus, 1 (satu) orang penurus utusan dari masing-masing komisariat dan unsur pejabat dari Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan pejabat dari Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
b.      Musyawarah Anggota Paripurna diadakan minimal 4 tahun sekali yaitu pada akhir masa jabatan kepengurusan.
c.       Dalam keadaan darurat Musyawarah Anggota Paripurna dapat diadakan atas inisiatif semua pengurus dan atau usulan 2/3 anggota terdaftar.

Pasal 6
Wewenang Musyawarah Anggota Paripurna
a.       Menetapkan AD/ART
b.      Memilih calon formatur
c.       Mengesahkan susunan pengurus terpilih.

Pasal 7
Tata Tertib Musyawarah Anggota Paripurna
a.       Peserta musyawarah terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sebagai pembina organisasi, pengurus, utusan komisariat, dan undangan lainnya yang dianggap perlu dan terkait dengan organisasi.
b.      Musyawarah dipimpin oleh ketua dan atau pengurus MGMP PAI secara kolektif.
c.       Musyawarah anggota sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota terdaftar. Dalam keadaan mendesak dan peserta tidak memenuhi quorum 2/3, musyawarah dianggap sah apabila anggota yang hadir menyetujui musyawarah dilaksanakan.


Bagian III
Pengurus
Pasal 8
Pengurus MGMP Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Sukabumi terdiri dari dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, dan 4 bidang masing-masing 4 orang anggota bidang yang dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Anggota Palipurna.

Pasal 9
Syarat-syarat Pengurus
a.       Guru Pendidikan Agama Islam di SMP se-Kabupaten Sukabumi.
b.      Mempunyai integritas dan komitmen terhadap kemajuan MGMP PAI.
c.       Mempunyai kemauan dan kemampuan mengelola MGMP PAI.
d.      Cakap, jujur, disiplin, dan taat terhadap kode etik guru, serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
e.       Mempunyai pengalaman sebagai Guru Pendidikan Agama Islam minimal 3 tahun.

Bagian IV
Anggota
Pasal 10
Anggota MGMP Pendidikan Agama Islam adalah Guru Pendidikan Agama Islam SMP di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pasal 11
Keanggotaan MGMP PAI bersifat otomatis, agar terdokumentasikan secara rapi, anggota berkewajiban mencatatkan dirinya sebagai anggota MGMP Pendidikan Agama Islam Kabupaten Sukabumi dengan cara mengisi dan menyerahkan identitas diri kepada pengurus.

BAB II
Keuangan
Pasal 12
Keuangan MGMP PAI berasal dari : iuran anggota, bantuan pemerintah, hibah anggota/pengurus, dan usaha organisasi, serta bantuan-bantuan pihak lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 13
Semua transaksi keuangan dari manapun sumbernya harus dibukukan dalam pembukuan MGMP PAI secara tertib dan rapi serta dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Pasal 14
Pada akhir masa bakti pengurus, semua pembukuan keuangan secara garis besar dilaporkan kepada anggota dalam forum musyawarah anggota paripurna.

BAB III
Kegiatan
Pasal 15
Kegiatan MGMP PAI meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan mutu serta profesionalitas Guru Pendidikan Agama Islam.

Pasal 16
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 dijabarkan dalam program kerja MGMP PAI.

Pasal 17
Kegiatan berlangsung di tingkat kabupaten yang meliputi 8 wilayah komisariat.

Pasal 18
Kegiatan yang dilaksanakan ditingkat kabupaten harus dihadiri oleh pengurus MGMP PAI dan nara sumber lainnya.

BAB IV
Penutup
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berfungsi sebagai pelengkap Anggaran Dasar (AD).

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur tersendiri dengan merujuk pada AD/ART.

Pasal 21
AD/ART dan aturan-aturan produk MGMP PAI bersifat mengikat bagi semua anggota MGMP Pendidikan Agama Islam Kabupaten Sukabumi.

Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di       :   Sukabumi
Tanggal                :   4 September 20133 Juli 2007
MGMP PAI SMP Kabupaten Sukabumi,
Ketua,



Drs. Dadang, MA
NIP. 196404241998021001


Menyetujui,
Kepala Kantor Kementerian Pendidikan Kabupaten Sukabumi,

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi,







Drs. H. Zainal Mutaqin, M.Si
Drs.H. Ismatullah Syarif ,M.Ag
NIP. 195608231981031007

NIP.NIP. 196004041985031002